TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pengadilan Negeri Kelas IA Manado merupakan lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan, Pengadilan Negeri Kelas IA Manado sebagai kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat pertama.

Adapun tugas pokok dan fungsi sesuai dengan struktur organisasi di atas adalah sebagai berikut :

  1. Ketua
  • Ketua mengatur pembagian tugas Para Hakim, membagikan berkas perkara

         dan surat- surat lain yang   berhubungan dengan perkara yang diajukan

         kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.

  • Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat Administrasi peradilan.
  • Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.
  1. Wakil Ketua
  • Membantu ketua dalam membuat program kerja jangka panjang pelaksanaannya dan pengorganisasiaannya
  • Mewakili Ketua bila berhalangan
  • Melaksanakan Delegasi wewenang dari Ketua
  • Melakukan pengawasan internal untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua
  1. Hakim
  • Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka panjang dan jangka pendek serta pengorganisasiaannya
  • Melakukan pengawasan pada bagian-bagian sesuai dengan Surat Keputusan Ketua
  • Melakukan pengawasan dan pengamatan (Kimwasmat) terhadap pelaksanaan putusan pidana di Lembaga Permasyarakatan dan melaporkannya kepada Ketua
  1. Panitera
  • Pelaksanaan kordinasi, pembianaan danpengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan dibidang teknis
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara pidana
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara khusus
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara, penyajiaan data perkara dan transparansi perkara
  • Pelaksanaan keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan adminstrasi kepaniteraan
  • Palaksanaan mediasi.
  • Pembinaan teknis kepaniteraan dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh KPN.

Dengan membawahi :

  • Kepaniteraan Muda Perdata
  • Kepaniteraan Muda Pidana
  • Kepaniteraan Muda Khusus TIPIKOR
  • Kepaniteraan Muda Khusus PHI
  • Kepaniteraan Muda Hukum
  • Panitera Pengganti
  • Jurusita /Jurusita Pengganti
  1. Sekretaris
  • Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program anggaran
  • Pelaksanaan urusan kepegawaiaan
  • Pelaksanaan urusan keuangan
  • Penyiapan bahan pelaksanaan penataaan organisasi dan tata laksana
  • Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik
  • Pelaksanaan urusan surat meyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan,
  • keprotokolan hubungan masyarakat dan perpustakaan
  • Penyiapan bahan pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

Dengan membawahi :

  • Subbagian perencanaan, tehnologi informasi dan pelaporan
  • Subbagian kepegawaiaan, organisasi dan tata laksana
  • Subbagian umum dan keuangan
  • Fungsional Arsiparis
  • Fungsional Pustakawan
  • Fungsional Pranata Komputer
  • Fungsional Bendahara
  1. Wakil Panitera
  • Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
  • Membantu Panitera di dalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara.
  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
  • Membantu Panitera untuk secara langsung membina, meneliti dan mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara.
  • Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan.
  • Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya.
  1. Panitera Muda Perdata
  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
  • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara Perdata.
  • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan.
  • Mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
  • Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara apabila memintanya.
  • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali.
  • Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.
  1. Panitera Muda Pidana
  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
  • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara Pidana.
  • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan.
  • Memberi nomor register pada setiap perkara dengan acara singkat yang telah diputus Hakim atau diundurkan hari persidangannya.
  • Mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
  • Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, terdakwa atau kuasanya serta Lembaga Pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan.
  • Menyiapkan berkas perkara yang dimohon Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali.
  • Menyiapkan berkas permohonan Grasi.
  • Menyerahkan arsip berkas perkara/permohonan Grasi kepada Panitera Muda Hukum.
  1. Panitera Muda Hukum
  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
  • Mengumpul, mengolah dan mengkaji data.
  • Menyajikan statistik perkara.
  • Menyusun laporan perkara.
  • Menyimpan arsip berkas perkara.
  1. Panitera Muda Tipikor
  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
  • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara Tipikor.
  • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan.
  • Memberi nomor register pada setiap perkara dengan acara singkat yang telah diputus Hakim atau diundurkan hari persidangannya.
  • Mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
  • Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, terdakwa atau kuasanya serta Lembaga Pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan.
  • Menyiapkan berkas perkara yang dimohon Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali.
  • Menyiapkan berkas permohonan Grasi.
  • Menyerahkan arsip berkas perkara/permohonan Grasi kepada Panitera Muda Hukum.
  1. Panitera Muda PHI
  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
  • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara hubungan industrial.
  • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan.
  • Mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
  • Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara apabila memintanya.
  • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan Kasasi atau Peninjauan Kembali.
  • Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.
  1. Panitera Pengganti
  • Panitera Pengganti membantu Hakim dalam persidangan perkara Perdata, Pidana , Tipikor serta PHI dan melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan.
  1. Juru Sita
  • Juru Sita bertugas melaksanakan melaksanakan semua perintah yang di berikan oleh Ketua Pengadilan Negeri , Ketua Majelis & Panitera.
  1. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi informasi dan pelaporan
  • Membuat dan menyusun RKAKL dan data pendukung kelengkapan untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi Manado.
  • Menyusun rencana pembinaan dan peningkatan SDM
  • Menyusun rencana perancangan implementasi dan pemeliharaan sistem informasiMeningkatkan kualitas data yang lebih akurat dan tepat waktu
  • Meningkatkan layanan kepada pengguna pengadilan
  • Meningkatkan laporan dukungan
  • Membuat adminsitrasi inventaris perangkat IT
  • Proses Penyempurnaan Website PN
  • Menghimpun laporan dari masing-masing bagian kepaniteraan dan kesekretariatan
  • Membuat data evaluasi dan laporan kegiatan layanan informasi
  1. Kepala Sub Bagian Kepegawaiaan, organisasi dan tata laksana
  • Melaksanakan sebagian tugas dalam mengelola dan membina adminstrasi kepegawaian di Pengadilan Negeri Manado.
  • Menyelenggarakan sumpah Pegawai Negeri Sipil.
  • Mengusulkan pembuatan Kartu Pegawai, Kartu Taspen, Karis/Karsu.
  • Mengusulkan kenaikan pangkat, kenaikan Gaji Berkala.
  • Membuat usulan pengangkatan dalam jabatan berdasarkan pimpinan dan BAPERJAKAT.
  • Membuat daftar urut kepangkatan (DUK).
  • Membuat daftar Bezetting.
  • Mengisi aplikasi komdanas.
  • Pelaksanaan Rapat/Tatap muka
  1. Kepala Sub Bagian umum dan keuangan
  • Membuat gaji induk, gaji susulan, kekurangan gaji, uang kehormatan Hakim AD HOC PHI dan TIPIKOR, uang makan, uang lembur, gaji ke-13, Remunerasi dan pertanggungjawabannya.
  • Mengajukan UP/TUP dan penggantian UP/TUP ke KPPN sesuai dengan PMK No. 190/PMK.05/2012.
  • Membuat SPP menggunakan aplikasi SPM dan menyimpan back up datanya.
  • Menerima, membukukan, menyetorkan kepada Bank Persepsi, serta melaporkan pembukuan disertai bukti penyetoran PNBP kepada Sekretaris dan ke Korwil setiap bulan.
  • Menerima,menyimpan, membayar tagihan dan mempertanggung jawabkannya dengan cara menginput dalam aplikasi SILABI.
  • Memungut pajak baik itu PPN, PPH 21, PPH 22, PPH 23, dan melaporkannya ke kantor pajak paling lambat tanggal 14 setiap bulan.
  • Membuat LPJ bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dan melaporkannya kepada KPPN.
  • Membuat Laporan bulanan menggunakan aplikasi SAPLA dan mengajukan rekonsiliasi ke KPPN setiap bulan paling lambat 7 hari kerja diawal bulan.
  • Membuat laporan realisasi anggaran dan melaporkannya ke KORWIL.
  • Membuat laporan TRIWULAN (PP No. 39 tahun 2006/aplikasi Bapennas) dan membuat laporan semester, tahunan (catatan atas laporan keuangan).
  • Membina dan melaksanakan urusan tata usaha dan kearsipan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengelolaan surat masuk/keluar.
  • Pengadaan ATK.
  • Pengelolaan Perpustakaan.
  • Perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana gedung kantor/rumah dinas.
  • Keamanan kantor.
  • Membuat laporan Simak BM

 LAMPIRAN : PERMA NO. 7 TAHUN 2015