Tugas
Melaksanakan administrasi perkara di bidang perkara khusus tindak pidana korupsi.

Fungsi

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus tindak pidana korupsi.
  2. Pelaksanaan registrasi perkara khusus tindak pidana korupsi.
  3. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan.
  4. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan.
  5. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik.
  6. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
  7. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir.
  8. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak.
  9. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  10. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
  11. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
  12. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
  13. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.
  14. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan.
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.