Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan.

Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  • pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  • pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
  • pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  • pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
  • pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
  • pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

SYARAT MENGAJUKAN SURAT KETERANGAN

Mengajukan Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado dengan melampirkan :
a. Badan Hukum
– Fotocopy KTP Direksi
– Fotocopy TDP / SIUP
– Fotocopy Domisili
b. Perorangan
– Fotocopy KTP
– Fotocopy KK
– Fotocopy SKCK

Prosedur / Alur :

  1. Panitera Muda Hukum menerima dan memeriksa surat permohonan
  2. Staff Kepaniteraan Hukum mengecek / meneliti apakah pemohon tersangkut / tidak perkara pidana dan perdata di Pengadilan Negeri Manado
  3. Staff Kepaniteraan Hukum menyiapkan surat keterangan, sesuai hasil pengecekan / penelitian
  4. Surat Keterangan ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manado / Panitera Pengadilan Negeri Manado