Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan.
Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
- pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
- pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
SYARAT MENGAJUKAN SURAT KETERANGAN
Mengajukan Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado dengan melampirkan :
a. Badan Hukum
– Fotocopy KTP Direksi
– Fotocopy TDP / SIUP
– Fotocopy Domisili
b. Perorangan
– Fotocopy KTP
– Fotocopy KK
– Fotocopy SKCK
Prosedur / Alur :
- Panitera Muda Hukum menerima dan memeriksa surat permohonan
- Staff Kepaniteraan Hukum mengecek / meneliti apakah pemohon tersangkut / tidak perkara pidana dan perdata di Pengadilan Negeri Manado
- Staff Kepaniteraan Hukum menyiapkan surat keterangan, sesuai hasil pengecekan / penelitian
- Surat Keterangan ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manado / Panitera Pengadilan Negeri Manado