Untuk menjamin efektivitas, ketertiban, ketepatan waktu dan pelayanan informasi dalam penanganan pengaduan maka Mahkamah Agung telah mengeluarkan suatu Pedoman Pelaksanaan yang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Pedoman Pelaksanaan tersebut merupakan petunjuk bagi Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tingkat Banding dan Mahkamah Agung dalam melakukan penanganan pengaduan di lingkungan lembaga peradilan.
SK KMA NOMOR : 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Llingkungan Lembaga Peradilan