Pemanfaatan teknologi digital dalam sistem peradilan semakin berkembang, salah satunya dengan adanya sistem layanan perkara perdata melalui chatbot.
Chatbot dirancang untuk memberikan informasi terkait prosedur pengembalian sisa panjar perkara, tambahan biaya perkara, penghitungan biaya perkara (layanan internal) dan pertanyaan umum lainnya secara otomatis. Dengan menggunakan pesan otomatis secara chatbot ini dapat memberikan respon yang cepat dan akurat, memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi tanpa perlu bertatap muka langsung dengan petugas peradilan.
Implementasi sistem layanan perkara perdata melalui chatbot diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses peradilan. Selain mengurangi beban kerja petugas, sistem ini juga mempercepat proses administrasi dan memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau. Dengan demikian, chatbot menjadi solusi inovatif yang mendukung digitalisasi sistem peradilan dan memperluas akses informasi hukum bagi publik.