Dalam rangka mewujudkan asas pelayanan yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi, Pengadilan Negeri Manado mengimbau kepada seluruh pihak berperkara yang masih memiliki sisa panjar biaya perkara agar segera mengajukan pengambilan sisa panjar tersebut kepada Petugas Kasir/Bendahara Penerima Pengadilan Negeri Manado.
Pengambilan sisa panjar biaya perkara dilakukan dengan membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya;
- Dokumen pendukung lainnya apabila dikuasakan kepada pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi para pihak yang merasa masih memiliki hak atas sisa panjar biaya perkara, dipersilakan menghubungi Kasir Perdata pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado pada hari dan jam kerja untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai besaran sisa panjar serta tata cara pengembaliannya.
Dasar Hukum
- Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, yang mengatur bahwa apabila terdapat kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai, maka kelebihan tersebut wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak.
- Dalam hal sisa panjar biaya perkara tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan sejak pihak yang bersangkutan diberitahukan, maka sisa panjar tersebut dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan Perkara dan dicatat sebagai uang tak bertuan sesuai Pasal 1948 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pedoman pemberitahuan dan pengembalian sisa panjar biaya perkara yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Demikian pengumuman ini disampaikan agar menjadi perhatian bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Manado, Juni 2026
Ketua Pengadilan Negeri Manado