Peraturan Presiden No. 7 tahun 1999 menginstruksikan untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban instansi pemerintah dalam mencapai misi tujuan organisasi. Pengadilan Negeri Manado sebagai instansi yang bernaung di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, bertanggung jawab menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.


Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Manado tahun 2025 merupakan penjelasan kepada publik tentang target yang ditetapkan serta realisasinya atas kinerja Kantor Pengadilan Negeri Manado sekaligus gambaran atas capaian kinerja Pengadilan Negeri Manado yang selaras dengan arah kebijakan dan program Mahkamah Agung yang disesuaikan dengan rencana pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang (RPNJP) 2025 – 2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2025 – 2029 dalam mencapai visi dan misi serta tujuan Pengadilan Negeri Manado.


Pengadilan Negeri Manado telah menetapkan 3 (tiga) sasarana strategis yang akan dicapai dalam tahun 2025. Keempat sasaran strategis tersebut selanjutnya diukur dengan mengaplikasikan 17 indikator kinerja dan 17 target kinerja. Secara keseluruhan, tingkat pencapaian kinerja Pengadilan Negeri Manado adalah sebesar 99.57 %.